AMAN Paser Dorong Isu Penyelamatan Hutan Adat Disekitar Kawasan IKN

AMAN Paser Dorong Isu Penyelamatan Hutan Adat Disekitar Kawasan IKN

PASER - Perwakilan Masyarakat Adat Paser Kalimantan Timur yang tergabung dalam keanggotaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hadiri Kongres ke VI AMAN di wilayah Tabi, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Pada Kongrea yang dilaksanakan selama sepekan (dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2022) hadir Perwaakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), Ketua Komnas HAM dan bebeeapa anghota DPR RI yang menjadi Ketua Panja RUU Masyarakat Adat serta pewakilan Dirjen dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Kongres yang mengangkat Tema Bersatu Pulihkan Kedaulatan Adat Untuk Menjaga Identitas Kebangsaan Indonesia Yang Beragam & Tangguh Menghadapi Krisis. Juga hadir Gubernur Papua dan Papua Barat  dalam pembukaan. Menyambut para undangan yang juga terdiri dari Bupati yang ada di Provinsi Papua serta beberapa Perwakilan Masyadakat Adat sekalu peninjau Kongres yang berjalan.


M.Syahrul salah satu Pesrta Peninjau kongres AMAN perwakilan masyarakat Adat Paser, yang berhasil awak media wawancarai Jum'at (28/10/2022) menyampaikan salah satu agenda yang di usung dalam kongeres.
 

"Salah satu agenda yang Kami dorong adalah untuk dapat teeus membangun kesetaraan hak-hak masyarakat  adat Paser atas potensi-potensi dampak langsung dan tidak langsung dari pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara yang kini dibangaun di wilayah Kaltim, khususnya Penajam Paser Utara" tutur Sahrul.


"Sebenarnya dalam kongres ada beberapa tema yang Kami dorong terkait isu-isu IKN,  antaranya ialah terkait Pemetaan Wilayah Adat dikawasan Nusantara agar bisa memperkuat pengakuan dan perlindungan kesejahteraan hidup Masyarakat Adat yang ada di Kawasan IKN." Ungkap Syahrul

Menurut Sahrul, pigaknya sengaja memaparkan perkembangan pemetaan dan registrasi wilayah adat agar ada status pengakuan wilayah adat. Disamping upaya mewujudkan kedaulatan wilayah dan hutan adat melalui kebijakan-kebijakan Perda sebagai implementasi dari Putusan MK No.35 tahun 2012. 

"Kami juga mendiskusikan strategi dan sinkronisasi percepatan pemetaan partsipatif dan registrasi wilayah adat untuk memperkuat gerakan perlindungan wilayah adat seluruh nusantara, khususnya juga untuk masyarakat adat yang saat ini berhadappan dengan pembangunan kawasan Ibu Kota Baru." Kata Syahrul menjelaskan. (*Hendra*).

M.Ali

M.Ali

Artikel Sebelumnya

Presiden Gunakan KRI Escolar - 871 Ke IKN...

Artikel Berikutnya

Lebih 100 Anggota Petani Sama Taka Gembira,...

Berita terkait